Rapid Tes Antigen Gratis di Puskesmas-Puskesmas untuk Memperkuat Pelaksanaan 3T Bukan untuk Skrining

11 Februari 2021, 09:53 WIB
Juru Bicara Vaksin Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi saat menerima bahan baku vaksin pada Selasa 2 Februari 2021 di Bandara Soetta (foto-dok-Antara) /ANTARA/dokumentasi ANTARA

AKSARAJABAR- Sebagai upaya percepatan peningkatan testing dan tracing, pemerintah menetapkan penggunaan Rapid Test (RDT) Antigen di setiap Puskesmas. Hal ini dilakukan untuk pelacakan kasus terkonfirmasi tanpa gejala yang kemungkinan masih ada di tengah masyarakat.

Demikian dikutip Aksarajabar dalam postingan Instagram @kemenkes_ri pada Kamis, 11 Februari 2021.

Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah melalui Kemenkes akan memperkuat pelaksanaan 3T yakni Testing, Tracing dan Treatment terutama di 98 Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Mikro.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Kamis 11 Februari 2021 di Jawa Barat:, Kabupaten Subang dan Purwakarta akan Hujan Ringan

“Sebagai langkah awal, akan dilakukan pelacakan kasus secara masif guna menemukan kasus terkonfirmasi tanpa gejala yang masih ada ditengah masyarakat, sehingga bisa segera di isolasi,” tegasnya.

Untuk keperluan pelacakan, Siti menerangkan, pemerintah akan menggunakan RDT Antigen untuk mengetahui hasil dengan cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat mempercepat tracing.

“Dengan kita mengetahui kasus dengan cepat, maka kita dapat segera melakukan tindakan-tindakan penanganan untuk mengurangi laju penularan virus,” ujarnya.

Baca Juga: Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Dibanjiri Komentar Pedas Warganet di Postingan Akun Instagram Miliknya

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 yang ditetapkan tanggal 8 Februari 2021.

RDT Antigen yang digunakan, disampaikan dia, untuk keperluan epidemologi, disediakan pemerintah secara gratis di Puskesmas-Puskesmas. Sehingga, RDT Antigen ini tidak dapat dipergunakan untuk keperluan skrining, termasuk sebagai dasar mengeluarkan surat keterangan bepergian.

“Kami telah memberikan instruksi mengenai hal ini ke seluruh Dinas Kesehatan (Dinkes),” ucapnya.

Baca Juga: Keren! UEA Berhasil Kirimkan Roket ke Orbit Planet Mars

Pada mulanya, dia memaparkan, RDT Antigen hanya dipergunakan untuk keperluan epidemologi (diagnosis) termasuk untuk melacak kasus kontak.

Dari sebelumnya hanya melakukan pelacakan terhadap 5-10 orang kasus kontak, lanjut dia, saat ini sudah dapat melakukan pelacakan terhadap 20-30 orang kasus kontak.

“Dengan semakin banyak mengetahui kasus kontak, maka kita dapat lebih dinimemperoleh informasi kemungkinan kasus positif Covid-19 di masyarakat dan dapat melakukan tindakan pencegahan penularan lebih luas, termasuk memisahkan kasus positif dari orang-orang yang sehat,” jelasnya.

Baca Juga: Dua Wali Kota di Sumatera Utara Meninggal Dunia Sebelum Dilantik, LaNyalla Mattalitti pun Berduka

RDT Antigen yang digunakan hanya memiliki izin edar Kemenkes dan memenuhi salah satu dari rekomendasi WHO, FDA Amerika Serikat, EMA Eropa, atau produk RDT Antigen lain dengan sensitivitas lebih dari 80 persen dan spesifitas lebih dari 97 persen yang dievaluasi pada fase akut.

‘Ini berdasarkan hasil evaluasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes atau lembaga independen yang ditetapkan Kemenkes,” ujarnya.

RDT Antigen yang disediakan gratis oleh pemerintah melalui Puskesmas dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat terbuka dengan melakukan penilaian risiko mempertimbangkan sirkulasi yang baik dan memperhatikan keamanan lingkungan sekitar.

Baca Juga: Buruan SAE, Program Pemkot Bandung yang Mulai Banyak Diadopsi Warga di Sejumlah Kawasan Kota Bandung

“Pengambilan spesimen dan pemeriksaan juga harus dilakukan oleh tenaga kesehatan (Nakes) terlatih,” tukasnya.***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler