Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

15 Desember 2020, 16:58 WIB
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab ajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. //Antara

AKSARAJABAR -- Setelah ditetapkan tersangka dan penahanan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Penasehat Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan telah mendaftarkan enam gugatan praperadilan atas nama Rizieq Shihab bersama lima orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

"Tadi jam 12.30 WIB kita daftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Aziz, dikutip AksaraJabar.com dari ANTARA.

Baca Juga: Ingatkan Indonesia untuk Konsisten tak Lakukan Normalisasi Hubungan dengan Israel termasuk Ekonomi

Menurutnya, ada enam permohonan gugatan praperadilan yang didaftarkan ke PN Jakarta Selatan, salah satunya punya Rizieq Shihab yang sudah terdaftar dengan nomor Register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Terkait isi petitum meminta hakim pengadilan menyatakan tidak sah dan membatalkan penetapan tersangka terhadap enam orang tersangka, serta penahanan dan penangkapan terhadap Rizieq Shihab.

"Yang kita permasalahkan penetapan tersangka untuk keenamnya, penahanan dan penangkapan Habib Rizieq, tergugat itu pihaknya Polda Metro Jaya," jelasnya.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Penuhi Panggilan Polda Jabar terkait Kasus Kerumunan di Megamendung

Sejauh ini pihaknya melihat dan menilai, penetapan tersangka, penahan, serta penangkapan terhadap Rizieq Shihab tidak sesuai dengan KUHAP.

"Kita melihat, menilai banyak yang tidak sesuai dengan KUHAP, kalau ditanya apa yang tidak sesuai nanti kita ungkap di pengadilan," kata Aziz.

Sementara itu, terkait penangguhan penahan terhadap Rizieq Shihab, Aziz mengatakan pihaknya belum mengajukan permohonan.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Oded Larang Warganya Rayakan Pergantian Malam Tahun Baru 2021

"Belum ada, kita belum terpikir ke sana," ujar Aziz.

Perlu diketahui, setelah ditetapkan tersangka Rizieq Shihab menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Desember 2020.

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. ***

Editor: Siti Fatonah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler