Batas Akhir Pembayaran Insentif 5 Maret 2021, Penerima Kartu Prakerja Segera Tautkan Rekening dan E-Wallet

- 3 Maret 2021, 17:44 WIB
Ilustrasi login di laman resmi Kartu Prakerja untuk input data rekening
Ilustrasi login di laman resmi Kartu Prakerja untuk input data rekening /Andi Permana/Aksara Jabar/

AKSARA JABAR – Penerima Kartu Prakerja tahun 2020 diminta untuk segera menautkan rekening atau e-wallet.

Hal itu dikarenakan batas akhir pembayaran insentif untuk peserta penerima Kartu Prakerja berakhir pada 4 Maret 2021.

Dikutip Aksara Jabar dari Instagram resmi @prakerja.go.id menuliskan, bagi para penerima Kartu Prakerja 2020 yang melewati batas akhir, secara otomatis fitur untuk menautkan rekening atau e-wallet akan nonaktif.

Baca Juga: Tukang Rias Pengantin Ditemukan Tidak Bernyawa di Dalam Rumah Kontrakan Hingga Menggegerkan Warga Setempat

Apabila peserta penerima Kartu Prakerja melebihi batas waktu tersebut, maka dana insentif yang tidak tersalurkan akan dikembalikan ke kas negara.   

Berikut cara  input rekening untuk mendapatkan pembayan insentif Kartu Prakerja 2020:

1. Login ke akun prakerja diwww.prakerja.go.id

2. Pada halaman dashboard, klik Sambungkan Rekening

3. Terdapat dua pilihan, yaitu bank atau dompet digital

4. Pilih salah satu, lalu klik sambungkan

Baca Juga: 5 Aplikasi Baca Novel Gratis Terlengkap 2021, Praktis dan Bisa Dibawa Kemana Saja

5. Jika ingin menautkan melalui bank, masukkan data seperti nama pemilik, nomor rekening dan nama cabang bank yang benar

6. Sedangkan, Jika ingin menautkan melalui dompet digital, pastikan nomor HP sesuai dengan nomor yang terdaftar di akun Prakerja, lalu klik Aktifkan, maka sistem akan mengirimkan kode OTP untuk verifikasi melalui SMS.

7. Masukkan kode OTP tersebut ke nomor HP.

8. Selesai, input data rekening berhasil.***

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x