Diciduk Polisi, Warga Binong Subang Produksi Pestisida Palsu di Rumahnya!

- 27 Oktober 2020, 00:25 WIB
Kapolres Subang AKB Aries saat temuai sejumlah awak media
Kapolres Subang AKB Aries saat temuai sejumlah awak media /TIM Aksarajabar

AKSRAJABAR - Palsukan pestisida, warga Binong, Kabupaten Subang di Ciduk Polisi. Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto menjelaskan, warga Binong tersebut inisial BW (41).

"Tersangka BW diduga kuat telah memalsukan pestisida merek depont paxalon 106 SC, merek regent 50 SC dan merek roundup 486 SL. menyebarkannya di wilayah Banten," ungkap AKBP Aries.

Dia juga menerangkan jika dalam penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Subang, yang dipimpin AKP M. Wafdan Muttaqin bahwa rumah tersangka dijadikan sebagai tempat produksi.

Baca Juga: Cuti Bersama dan Libur Panjang Bulan Oktober 2020 Bertamabah, Catat Ini Tanggalnya !

"Ditemukan sebagi jenis barang bukti ribuan botol kosong dan jenis merek pestisida, ratusan lembar stiker, jarigen, dan berbagi jenis peralatan ember," tambahnya.

Tersangka pun mengaku dalam setiap kali produksi, dirinya berhasil membuat banyak pestisida palsu berbagi merek. Dalam sekali penjualan, tersangka mendapatkan untung hampir Rp1.500.000 bersih.

"Bahkan harga jual di toko hanya beda sedikit dengan harga pestisida palsu buatan tersangka," tambahnya lagi.

Baca Juga: Urutan Skincare yang Paling Tepat Untuk Remaja, Tahapan untuk Sayangi Kulit Kamu Sejak Dini

Atas perbuatannya tersangka BW dikenakan pasal 123/124 tentang budidaya pertanian, dan pasal 26 ayat 1 dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.***

Editor: Yoga Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x