Video Viral PGRI Dukung Caleg DPD RI,Bawaslu Subang Tetapkan 4 Orang Langgar Netralitas ASN

Tayang: 16 November 2023, 11:54 WIB
Penulis: Iing Irwansyah
Editor: Tim Aksara Jabar
Bawaslu Kabupaten Subang
Bawaslu Kabupaten Subang /Iing Irwansyah/

AKSARA JABAR- Bawaslu Kabupaten Subang memutus perkara terkait dugaan video viral PGRI Subang dukung salah satu calon DPD RI.

Hasilnya, Bawaslu Subang mengungkap ada empat orang anggota PGRI Subang bersalah melanggar netralitas ASN.

"Kesimpulannya mereka bersalah, karena diduga melanggar netralias ASN,"kata Ketua Bawaslu Achmad Mansur pada Rabu 15 November 2023 saat menggelar konferensi pers.

Baca Juga: Prihatin Kondisi Subang, Konsorsium Gelar Dialog Kebangsaan

Keputusan tersebut, kata Mansur, akan disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Nasional (KASN) Kabupaten Subang.

“Kita rekomendasikan agar diputus dan diteliti KASN, sebagai ASN itu kewenangan KASN,” katanya.

Baca Juga: Banyak Partai Langgar Juknis Kirab, LO PDI P Subang Sebut KPU Subang Tak Netral

Baca Juga: Efektivitas Penagihan Air PDAM Cabang Subang Capai Target, Jajaran Direksi Kasih Reward

Kronologi

Sebelumnya beredar video sekelompok guru yang menggunakan baju batik PGRI diduga mendukung salah satu calon DPD RI.

Dalam video tersebut, terlihat sekelompok orang yang tengah berkumpul dalam sebuah aula.

Mereka kompak bernyanyi lagu dangdut dengan judul "Pecah Seribu". Namun sebagian liriknya diuban dengan memasukan nama caleg DPD RI.***

 


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub