AKSARA JABAR - Liaison Officer (LO) PDI P Kabupaten Subang, Darmawan Santosa menyebut KPU Subang tidak netral dalam melaksanakan Kirab Pemilu.
Menurut Darmawan, banyak partai yang melanggar aturan petunjuk teknis (Juknis) yang sudah ditetapkan bersama dalam pelaksanaan Kirab Pemilu Tahun 2024 yang digelar mulai dari Senin, 13 November 2023 itu.
Selain melanggar, kata Darmawan, KPU Subang cenderung membiarkan.
"Di mana pertama, Partai Gerindra tetap mengirimkan mobil dengan branding calon presiden yang disertai pengeras suara, kemudia mobil itu dipulangkan dan diganti dengan 6 mobil yang ini juga menyalahi aturan, di mana semestinya parpol hanya boleh membawa 2 mobil saja," katanya, Selasa 14 November 2023.
Padahal, menurut Darmawan, hal itu udah jelas diatur dalam juknis yang sudah disepakati. Dirinya menyayangkan sikap KPU yang membiarkan.
"Mereka jelas melanggar aturan, tidak taat dan patuh terhadap aturan, ditambah mereka tidak mampu memegang komitmen bersama. Ini sangat disayangkan, apalagi KPU Subang juga mengabaikan hal tersebut, padahal mereka yang membuat aturannya. KPU Subang menunjukan diri mereka tidak netral," ujarnya.
Darmawan menilai hal itu harus menjadi perhatian khusus. Apalagi Pemilu belum dilaksanakan namun indikasi pelanggaran aturan sudah mulai terlihat.
Darmawan Santosa bersama Agus Sekretaris Nasdem Subang, Agus Eko LO PPP dan LO PKS bersepakat, bahwa hal ini tidak bisa dibiarkan.