Jual Motor Tarikan Leasing, Debt Collector di Subang Ditangkap Polisi

- 8 November 2023, 13:26 WIB
Kapolres Subang sedang menginterogasi para tersangka.
Kapolres Subang sedang menginterogasi para tersangka. /Andi Permana/Aksara Jabar/

AKSARA JABAR - Tim Satreskrim Polres Subang menangkap satu orang penagih hutang atau debt collector salah satu perusahaan leasing yang di laporkan telah menggelapkan dua unit motor milik konsumennya.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, tersangka RMH (Collector FIF) ditangkap polisi usai menggelapkan dua unit sepeda motor milik nasabah FIF berinisial WW (45) dan LN (33) pada Kamis, 27 April 2023 lalu di Jl. Darmaga RT 01/03 Desa Darmaga, Kecamatan Cisalak, Kabaputen Subang.

Adapun sepeda motor yang disita pelaku adalah satu unit motor Honda Scoopy dan satu unit sepeda motor Honda CBR 150R.

Baca Juga: Ini 3 Nama Calon PJ Bupati Subang yang Diusulkan DPRD

Pelaku RMH menyita kedua unit motor tersebut dikarenakan nasabah tidak membayar cicilan selama dua bulan.

Ariek menjelaskan dua motor yang disita pelaku tidak dikembalikan ke kantor FIF melainkan dijual kepada RK untuk melakukan pelunasan dan satunya digadaikan kepada PW yang kini menjadi DPO.

"Jadi yang seharusnya kendaraan tersebut dikembalikan kepada FIF, namun dialihkan kepada yang bukan haknya," ujar Ariek dalam konferensi pers di halaman Mapolres Subang, Rabu, 8 November 2023.

Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti:

- Satu unit kendaraan sepeda Motor Honda Scoopy F1C02N46L0 A/T warna Merah tahun 2021 Nopol : T-321-XF Nosin: MH1JM0217MK530033 Nosin: JM02E1530145 A.n STNK WIWIN WINARTI

Halaman:

Editor: Andi Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x