AKSARA JABAR - Puluhan massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Pemuda Islam (GPI), dan PD Persatuan Islam (PERSIS) Kabupaten Subang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang pada Selasa 3 Oktober 2023 pagi.
Aksi ini juga melibatkan kantor Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Subang.
Massa yang berkumpul di depan kantor Kejari Jln. Mayjen Sutoyo Subang menyuarakan beberapa tuntutan tegas.
Baca Juga: Program BAAS, Disparpora Subang Salurkan Paket Makanan Bergizi di Desa Sanca Ciater
Salah satunya adalah mendesak pihak pemerintah daerah Kabupaten Subang, terutama Bupati, Ketua DPRD, dan seluruh Kepala OPD, untuk memberikan pertanggungjawaban terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran setiap program kerja yang telah dijalankan.
Aksi ini disambut baik oleh Kejari Subang, yang dihadiri oleh Akmal Kodrat beserta jajarannya.
Massa demonstran mendapatkan pengawalan ketat dari Kepolisian dan petugas keamanan Kejari Subang.
Ali Annaba, Ketua Umum HMI Cabang Subang, menyatakan bahwa peringatan yang telah dilakukan melalui aksi unjuk rasa sebelumnya tidak mendapat respons dari pihak pemerintah daerah.
"Mereka justru membuat kebijakan yang semakin kacau dan tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Subang," teriak Ali dalam orasinya.
Selama aksi unjuk rasa, HMI Cabang Subang bersama GPI dan PD PERSIS Subang juga menggelar gerebeg mulud untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Donat Siram, Cocok Untuk Dijual
Mereka menggunakan alat musik tradisional seperti Hadroh, Calung, dan Gong. Massa kemudian melakukan keliling ke seluruh OPD dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-Kabupaten Subang, yang diakhiri dengan Sholat tobat dan Ngaji Yasin di depan kantor Bupati Subang.
Berikut adalah tuntutan tegas yang disampaikan oleh massa aksi:
1. Menuntut pertanggungjawaban atas janji politik yang tidak dipenuhi hingga akhir periode, membuktikan bahwa dinasti ini adalah dinasti pembohong dan tidak bertanggungjawab.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Air Purifier, Harga Terjangkau! Bikin Ruangan Menjadi Segar
2. Mengkritisi pelaksanaan program-program yang tidak efektif dan tidak bermanfaat bagi pembangunan Subang, serta menghamburkan uang dengan meluncurkan program-program yang tidak berjalan.
3. Menyuarakan ketidakpuasan terhadap pengelolaan anggaran yang tidak berbasis prioritas, ditandai dengan penundaan pembayaran setiap tahun dan seringkali penolakan APBD, serta kurangnya evaluasi dan transparansi.
4. Memprotes rotasi, mutasi, dan promosi jabatan yang tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (Baperjakat) secara profesional dan proporsional.
Baca Juga: Inspirasi Nama Anak Perempuan, Cocok Untuk Nama Bayi Anda
5. Menyampaikan keprihatinan terhadap bancakan proyek yang dikuasai oleh kelompok kroni, menuntut tindakan tegas dari APH (Aparat Penegak Hukum).
6. Mendesak APH untuk menyelidiki dugaan KKN yang melibatkan instansi-instansi seperti Pemkab, DPRD, APDESI, dan BUMD di Subang, dan membuktikan bahwa MoU yang dibuat tidak melibatkan praktik kolusi atau korupsi.
7. Menuntut DPRD untuk bertindak sesuai dengan tupoksinya, termasuk menggunakan hak interpelasi jika diperlukan, agar tidak terjadi kedzaliman dan kemunafikan antara DPRD, APH, dan dinasti Jimat Akur.
8. Mengkritisi pembiaran terhadap banyak kasus yang merugikan negara dan masyarakat, termasuk praktik pungutan liar (pungli), kasus Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) yang belum terselesaikan, serta masalah Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Baca Juga: Hindari Makanan Ini Jika Kamu Miliki Penyakit Asam Lambung
Massa aksi yakin bahwa tuntutan mereka kuat dan menuntut agar anggota dinasti Jimat-Akur diminta pertanggungjawabannya di mata hukum.
Mereka menilai bahwa anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan program kerja di Kabupaten Subang telah disalahgunakan oleh oknum-oknum pejabat, dengan sistem atau pola tertentu yang mempermudah tindakan korupsi.***