Tingkatkan Efektifitas Penagihan Rekening Air Pelanggan, Perumda TRS Perpanjang MoU dengan Kejari Subang

- 19 September 2023, 21:12 WIB
Perumda TRS atau PDAM Subang melakukan perpanjang kerja sama dengan Kejari Subang  Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Perumda TRS atau PDAM Subang melakukan perpanjang kerja sama dengan Kejari Subang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. /Instagram @kejarisubang/

AKSARA JABAR - Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang (PDAM Subang) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang melakukan penandatanganan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor PDAM Subang, Selasa, 19 September 2023.

Kerja sama antara PDAM Subang dan Kejari ini mulai dari penertiban, penagihan, dan penyelesaian masalah hukum terhadap tunggakan rekening air pelanggan.

Direktur PDAM Subang, Lukman Nurhakim menyebut total tunggakan pelanggan sejak beridirinya PDAM Subang hingga tahun 2023 mencapai Rp10 miliar.

"Kita nanti cek data validnya, yang pasti dari sejak berdiri itu 10 miliaran selama 35 tahun," kata Lukman.

Baca Juga: Hebat, Inovasi Olahan Kulit Manggis Universitas Subang Raih Hibah Kosabangsa Tahun 2023

Lukman mengatakan kerja sama ini juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mana itu adalah tugas dari BUMD.

"Konsen tadi kerja sama bagaimana kita ini mendorong peningkatan pendapatan daerah. Sumbernya dari pembayaran air masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan PDAM Subang telah mempermudah pembayaran lewat digital. Hingga Agustus 2023 lalu, kata Lukman, pelanggan yang memiliki tunggakan selama satu tahun pun bisa membayar secara online.

Sementara, Kepala Kejari Subang, Akmal Kodrat mengatakan tahun sebelumnya justru minim penggunan Jaksa Pengacara Negara (JPN), sehingga progresnya bisa dikategorikan standar.

Halaman:

Editor: Andi Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x