AKSARA JABAR - BPJS Setidaknya memberikan 27 pelayanan Gawat Darurat untuk Anak. Dengan memberikan 0enanganan cepat dan tanggap sangat diperlukan ketika seorang mengalami keadaan gawat darurat.
Hal ini Merujuk Panduan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Pelayanan gawat darurat merupakan sebuah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan, dan atau kecacatan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.
Perlu diketahui trnyata pelayanan darurat tidak hanya untuk orang tua saja, kesehatan anak juga bisa ditanggung dengan BPJS Kesehatan.
Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan.
Lantas jenis penyakit apa saja yang bisa di tanggung BPJS kesehatan untuk anak. Dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id seperti berikut:
1. Difteri
2. Aritmia
3. Mimisan
4. Penyakit Jantung
5. Penyakit kuning
6. Bayi prematur
7. Gagal jantung
8. Gagal ginjal akut
9. Kencing berdarah
10. Panas tinggi
11. Syok berat
12. Hipertensi
13. Hipotensi
14. Tetanus
15. Sesak nafas
16. Tidak BAK > 8 jam
17. Gangguan kesadaran
18. Diare profus >10 hari