Keputusan Bupati Sumedang Harga Si Melon Dipatok Maksimal Rp19.000

- 25 Februari 2023, 11:08 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman saat melakukan pertemuan dengan para agen dan pangkalan LPG 3 kilogram dari semua kecamatan di Kabupaten Sumedang
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman saat melakukan pertemuan dengan para agen dan pangkalan LPG 3 kilogram dari semua kecamatan di Kabupaten Sumedang /Igun Gunawan/

AKSARA JABAR - Harga LPG 3 kilogram (si melon) di Kabupaten Sumedang di patok maksimal di jual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp19.000.

Hal itu menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman, sesuai dengan Keputusan Bupati (Kepbup) Sumedang Nomor 133/2023 terkait HET gas LPG 3 kilogram atau si melon yakni sebesar Rp 19.000.

"Kepada agen dan pangkalan agar HET sampai di masyarakat itu Rp19.000, tidak boleh lebih. Apalagi ada informasi dari teman-teman harga dasar dari Pertamina Rp11.650 berarti ada ruang Rp7.750 sehingga kebangetan kalau ada yang menjual di atas itu," kata Herman Suryatman.

Baca Juga: Jadwal Tayang Hotel Mumbai di TRANS TV, Sebuah Film Kisah Nyata untuk Bertahan Hidup dari Serangan

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan Saat Mudik Lebaran 2023, Kemenhub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Baca Juga: Wakil Bupati Subang Hadiri Peringatan Isra Mi'raj, Beri Peringatan kepada Para Ibu tentang Stunting

Dalam pertemuan dengan para agen dan pangkalan LPG 3 kilogram dari semua kecamatan di Kabupaten Sumedang, Sekda meminta agar mereka tidak menaikan harga di atas HET.

Untuk melakukan pengawasan atas kesepakatan tersebut, Pemkab Sumedang akan membuat tim pengawas distribusi LPG 3 kilogram agar tidak melampaui HET.

Maka jika ada yang terbukti melanggar akan ditindak tegas.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x