Geosindo Bantu Percepatan Penetapan dan Penegasan Wilayah Batas Desa di Jabar,Hampir 1000 Desa Sudah Dipetakan

- 3 Februari 2023, 12:44 WIB
Kegiatan penetapan dan penegasan batas administrasi desa.
Kegiatan penetapan dan penegasan batas administrasi desa. /

AKSARA JABAR - Berdasarkan Permendagri No.45 tahun 2016 dikatakan bahwa daerah diharapkan dapat segera melakukan penetapan penegasan batas wilayah desa.

Setelah dikeluarkannya aturan ini, selang enam tahun kemudian sejalan dengan disahkan nya UU Ciptakerja, Presiden RI mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang konsep 1 peta Indonesia dan didalamnya ditegaskan untuk melakukan percepatan penetapan dan penegasan batas desa sampai 2024 dapat segera diselsaikan. 

Provinsi Jawa Barat patut mendapatkan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan penerapan pelaksanaan batas wilayah desa yang dilaksanakan oleh dinas pemberdayaan masyarakat desa melalui anggaran bantuan provinsi tahun anggaran 2022.

Dikutip dari infogeospasial, informasi yang dikeluarkan oleh pusat pemetaan batas wilayah badan informasi geosapsial (BIG), dari jumlah total keseluruhan 5.312 desa yang ada di jawa barat, sudah 2.531 desa yang terverifikasi batas wilayahnya.

Baca Juga: Kolaborasi dengan BAZNAS, PUPR Bangun 25 Unit Rumah Layak Huni untuk Warga Miskin Ekstrim di Subang

Hal ini berarti bahwa sudah lebih dari 50 persen wilayah di Provinsi Jawa Barat melakukan pemetaan batas wilayah.

Angka ini sudah bisa dikatakan baik jika dibandingkan dengan jumlah verifikasi Provinsi lain, karena seperti diketahui, Provinsi Jawa Tengah hanya baru memverifikasi 172 desa dari jumlah keseluruhan 7.809 desa, Provinsi Jawa Timur memverifikasi 339 desa dari 8.567 desa, Lampung memverifikasi sekitar 386 desa dari 2.436 desa, dan Sumatera Selatan memverifikasi 509 dari 3.289.

Jika berbicara implementasi dilapangan, sebetulnya seluruh wilayah di Jawa barat sudah melaksanakan program batas wilayah, namun yang sudah berhasil terverifikasi baru 50% dari total jumlah keseluruhan dan saat ini sedang dalam tahap proses verifikasi data badan informasi geosapsial.

Rheza Wahyu Anjaya sebagai direktur menyampaikan bahwa PT. Geo-Informatika Solusindo (Geosindo), hadir merespon dari dari permasalahan diatas.

Baca Juga: Kadin Subang Bentuk Tim Khusus, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Pemkab

Dipenghujung tahun 2022, Geosindo sudah turut membantu dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan wilayah batas desa baik yang dilaksanakan oleh DPMD Provinsi Jawa Barat maupun diwilayah lain di seluruh penjuru negeri.

Diketahui dari 2.531 desa yang terverifikasi di Jawa Barat, hampir seribu desa diantaranya adalah desa berhasil di petakan oleh Geosindo. 

Pemetaan batas wilayah ini penting untuk segera dilakukan, karena hal ini berhubungan dengan kondisi ekonomi, pendataan penduduk, penertiban adminstrasi pemerintahan, peningkatan pelayanan terhadap penduduk dan mendorong pemanfaatan potensi sumber daya, mendorong percepatan percepatan pembangunan desa, peningkatan pendapatan desa, percepatan recovery ekonomi nasional, dan juga dengan adanya data yang akurat dapat mempermudah perencanaan pembangunan wilayah dan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa sebagaimana PERMENDES No.07 Tahun 2023 tentang prioritas angaran desa , dimana dikatakan bahwa desa hanya boleh melakukan pengembangan potensi desa, apabila tidak akan menimbulkan konflik vertikal, sehigga permasalahan batas wilayah ini harus segera diselesaikan. 

"Diharapkan negara hadir dalam melakukan percepatan penetapan dan penegasan batas desa," pungkas Rheza saat ditemui di Bogor.

Baca Juga: Pemkab Subang akan Renovasi Alun-alun Pada Maret 2023, Warganet: Mending Jalan Bos yang Dibenerin

Berdasarkan data yang dihimpun Kemendagri, dari 74.961 desa yang tersebar di 57 kabupaten pada 21 provinsi, baru 2.111 atau 2,8 persen yang telah mengesahkan batas desa.

Mereka juga tercatat telah menyampaikan Peraturan Bupati atau Wali Kota kepada Kemendagri.

Berdasarkan data tersebut, Kemendagri juga mengeluarkan surat edaran kepada bupati maupun wali kota agar menyediakan anggaran dalam APBD untuk mempercepat penyelesaian batas desa di wilayahnya masing-masing.

Mendagri juga meminta gubernur turut mendorong bupati atau wali kota untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Komisi II DPR juga mendorong Mendagri agar melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah melalui Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

Menurut Ahmad Doli, butuh upaya untuk mempercepat penyelesaian segmen batas daerah yang belum definitif, serta pemasangan pilar maupun batas fisik bagi batas daerah yang telah definitif.***

Editor: Andi Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x