AKSARA JABAR - Inilah jadwal layanan SIM keliling terbaru 2023 di Kabupaten Subang.
Seperti diketahui, setiap pengemudi kendaraan bermotor atau mobil di Indonesia wajib memiliki SIM.
Mengutip laman Polri, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Fungsi dan peranan SIM yaitu sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang, alat bukti, sarana upaya paksa dan bisa juga sebagai sarana pelayanan masyarakat.
Baca Juga: Kadin Subang Bentuk Tim Khusus, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Pemkab
Kewajiban setiap pengemudi kendaraan memiliki SIM telah tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki SIM.
Jadwal SIM Keliling Subang

Nah, bagi warga Subang yang ingin melakukan perpanjangan SIM, Satlantas Polres Subang membuka layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling Polres Subang dibuka dari hari Senin sampai Sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda.