Sumarni menerangkan bahwa pelaku kemudian pergi ke Jakarta dengan menggunakan bus.
Atas kejadian tersebut pelaku diancam hukuman mati dan atau seumur hidup.
"Pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP junto pasal 44 ayat 3 Undang-undnag nomor 23 Tahun 2004,"kata Sumarni.***