Dapat Omzet Rp2,7 M dari Hasil Manipulasi Gas LPG Bersubsidi, Polres Subang Bekuk Empat Pelaku

- 2 September 2022, 15:50 WIB
Kapolres Subang AKBP Sumarni meminta pelaku mempraktekkan pengoplosan gas LPG bersubsidi.
Kapolres Subang AKBP Sumarni meminta pelaku mempraktekkan pengoplosan gas LPG bersubsidi. /AKSARAJABAR/Kanda

Kemudian CK, masih AKBP Sumarni, sebagai penyedia regulator yang telah dimodifikasi, tabung kosong ukuran 12 kg dan 50 kg, timbangan elektrik, serta pekerja produksi. AR sebagai yang angkut hasil produksi 12 kg dari lokasi ke gudang milik CK di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Dibuka? Ini Rincian Formasi Guru, Tenaga Kesehatan dan Dosen

"Para pelaku dalam sehari berhasil memproduksi dan memasarkan elpiji 12 kg dengan omzet Rp60 juta atau Rp2,7 miliar selama 1,5 bulan," ucap AKBP Sumarni.

Saat ini Polres Subang telah mengamankan barang bukti berupa 787 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 235 tabung gas elpiji ukuran 12 kg, lima tabung gas elpiji ukuran 50 kg, 44 buah regulator modifikasi, tiga kendaraan, satu timbangan elektrik dan lainnya.

Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf B dan C Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.***

Halaman:

Editor: Kanda Yusuf Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x