AKSARAJABAR- Sat Reskrim Polres Subang berhasil membekuk empat penjual gas LPG 12 kg dan 50 kg yang telah dimanipulasi dengan menggunakan gas LPG bersubsidi.
Dalam praktek tersebut, para pelaku menyuntikan Gas LPG ukuran tabung 3 Kg ke dalam tabung gas 12 Kg dan 50 Kg dengan menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.
Demikian yang disampaikan Kapolres Subang AKBP Sumarni, didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo, Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deni Nurcahyadi dan Kapolsek Pusakanagara Kompol Jusdi Jachlan dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Jumat 2 September 2022.
Kapolres Subang mengatakan, praktek penyuntikan gas LPG dari tabung 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12kg dan 50kg non subsidi, berlokasi di Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Kata AKBP Sumarni, pihaknya bersama Sat Reskrim Polres Subang dan Polsek Pusakanagara mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan sesuai laporan masyarakat. Hasilnya, mendapati aksi pengoplosan gas elpiji subsidi.
Para pelaku yang terlibat dalam pengoplosan gas bersubsidi tersebut adalah SA, warga Subang; SL, warga Pekalongan; CK, warga Jakarta, dan AR, warga Grobogan.
Baca Juga: Berani Tambang Tanah Tanpa Izin di Cipendeuy, Polres Subang Berhasil Ringkus Pelaku Usaha
"Mereka mempunyai peran masing-masing, dalam pengoplosan gas tersebut," tutur mantan Kapolres Sukabumi Kota tersebut.
SA, lanjutnya, berperan sebagai penyedia tempat produksi dan sebagian elpiji tabung 3 kg, serta kendaraan operasional; SL sebagai penyedia sebagian elpiji tabung 3 kg, dan 12 kg, serta mengawasi produksi di lokasi.