"Ada empat remaja yang kita amankan yaitu, SSP (17) beralamat Dusun Lengkong Timur RT. 05/03 Desa Lengkongjaya Kec. Pamanukan, HL (20) beralamat Dusun Lengkong Barat Rt. 10/04 Desa Lengkongjaya Kec. Pamanukan, MH (18) beralamat Dusun. Kedungjati Rt. 22/05 Desa/Kec. Pusakajaya dan MAS (18), beralamat Dsn Mekar jati Rt. 35/08 Desa/Kec Pusaka Jaya," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan yang dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pamanukan, Ipda Agus Kutiawan, jajaran Polsek Pamanukan juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
"Dari hasil penyelidikan (kemarin) di Dusun Lengkong Timur Rt. 05/03 Desa Lengkong Jaya Kec. Pamanukan Kab. Subang, tepatnya di rumah SSP, kami berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 3 bilah senjata tajam berupa 2 buah Celurit dan 1 samurai, 5 unit sepeda motor dan 1 buah banner Bertuliskan Famiglia," terangnya.
Setelah dilakukan pengembangan kembali, hari ini Rabu, 31 Agustus 2022, jajaran Polsek Pamanukan kembali mengamankan dua orang remaja lagi yang terlibat dalam hal tersebut.
"Dihari yang berbeda kita juga mengamankan 2 orang lagi yang berinisial G (16th) beralamat di Dusun Kertasari Desa Jatireja Kecamatan Compreng dan J (18th) dari Dusun Lengkong Timur Desa Lengkongjaya," ucapnya.
Baca Juga: Satgas Saber Subang Pungli Ingatkan Pemdes Agar Tak Main-main dengan Program Prona dan PTSL
Atas kenakalan remaja tersebut, selanjutnya Kapolsek Pamanukan juga memberikan bimbingan moral terhadap beberap remaja tersebut.
"Ada 1 remaja yang bawa sajam ini masih dibawah umur, maka kelompok remaja ini akan dibuatkan surat perjanjian dengan orang tua dan pihak sekolah menyatakan tidak akan mengulangi hal yang sama, apalagi sampai terjadi tawuran," ujarnya.
Selain itu, Polsek Pamanukan masih melakukan pengejaran pada kelompok lain yang diduga kabur.