Akibatnya, tersangka sabu disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 junco Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Polres Subang Ciduk Warga Blanakan yang Nekat Tanam Ganja di Halaman Belakang Rumah
Kemudian jenis Ganja, disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 junco Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Ganja.
Ancaman pasalnya, untuk jenis sabu, pidana seumur hidup, minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar, dan maksimal Rp13 miliar.
Sementara itu untuk jenis ganja, diancam pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun, paling banyak 20 tahun, dan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.***