Selama 2 Bulan, Polres Subang Ringkus 18 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba!

- 25 Agustus 2022, 20:04 WIB
Kapolres Subang AKBP Sumarni menghampiri 18 Tersangka penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Subang AKBP Sumarni menghampiri 18 Tersangka penyalahgunaan narkoba. /Kanda/AKSARA JABAR

Akibatnya, tersangka sabu disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 junco Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Polres Subang Ciduk Warga Blanakan yang Nekat Tanam Ganja di Halaman Belakang Rumah

Kemudian jenis Ganja, disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 junco Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Ganja.

Ancaman pasalnya, untuk jenis sabu, pidana seumur hidup, minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar, dan maksimal Rp13 miliar.

Sementara itu untuk jenis ganja, diancam pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun, paling banyak 20 tahun, dan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Kanda Yusuf Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x