Aturan Baru Nama di KTP Minimal Dua Kata, Begini Penjelasan Kadisdukcapil Kabupaten Subang

- 25 Mei 2022, 16:25 WIB
Iwan Firmansyah, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Subang.
Iwan Firmansyah, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Subang. /Aksara Jabar/Andi Permana/

AKSARA JABAR - Sesuai dengan aturan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), penulisan nama dalam dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) tidak boleh disingkat. 

Aturan tersebut tertera pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Subang H Sumarna melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Kabid Dafduk) Kabupaten Subang, Iwan Firmansyah menjelaskan, penulisan nama pada KK dan e-KTP atau dokumen kependudukan tidak boleh disingkat. 

Baca Juga: THR Sudah Cair, Gaji ke-13 PNS Kapan? Ini Tanggal Pastinya

"Sesuai pasal 4 ayat (2), pencantuman nama itu harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, serta paling sedikit berjumlah dua kata," kata Iwan di kantor Disduk Kabupaten Subang, Rabu, 25 Mei 2022. 

Selain itu, Iwan mengatakan bahwa sebelumnya kebijakan tentang penulisan nama di dokumen kependudukan ini sudah ada tetapi belum ada hitam di atas putihnya. 

"Seperti pencantuman gelar akademik dan keagamaan, dari dulu tidak boleh dicantumkan dalam akte kelahiran," tuturnya. 

Kemudian, kata Iwan, dalam Permendagri no 73 tahun 2022, pencantuman gelar akademik dan keagamaan pada KK dan e-KTP kini diperbolehkan. 

"Kalau dulu, sifatnya itu opsional, boleh dicantumkan dan boleh tidak. Kalau sekarang ditegaskan lagi, gelar itu boleh dicantumkan," ujarnya. 

Sebagai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pihaknya akan mengakomodir sesuai keinginan dari masyarakat. 

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Subang, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Penyelenggaraan Perhubungan

"Perlu diketahui, tidak semua masyarakat itu ingin mencantumkan gelarnya, bahkan ada yang tadinya dicantumkan malah dihapus kembali," lanjut Iwan. 

Iwan menegaskan bahwa masyarakat yang belum dan ingin mencantumkan gelar pada KK dan e-KTP, harus menyertakan bukti dokumen yang autentik. 

"Seperti gelar akademik, kan harus ada ijazah terakhirnya untuk menyertakan gelar, nah kalau gelar keagamaan selain Haji itu agak sulit karena tidak ada bukti dokumennya, misalnya Ustadz atau Ajengan," ucapnya. 

Menurutnya, saat ini Dinas Kependudukan masih mempelajari Permendagri no 73 tahun 2022 ini secara mendetail mengenai pencantuman gelar keagamaan. 

"Kami akan terus mencari sumber yang valid untuk teknis pengaplikasiannya," pungkasnya.***

Editor: Tiara Maulinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah