Sebagai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pihaknya akan mengakomodir sesuai keinginan dari masyarakat.
"Perlu diketahui, tidak semua masyarakat itu ingin mencantumkan gelarnya, bahkan ada yang tadinya dicantumkan malah dihapus kembali," lanjut Iwan.
Iwan menegaskan bahwa masyarakat yang belum dan ingin mencantumkan gelar pada KK dan e-KTP, harus menyertakan bukti dokumen yang autentik.
"Seperti gelar akademik, kan harus ada ijazah terakhirnya untuk menyertakan gelar, nah kalau gelar keagamaan selain Haji itu agak sulit karena tidak ada bukti dokumennya, misalnya Ustadz atau Ajengan," ucapnya.
Menurutnya, saat ini Dinas Kependudukan masih mempelajari Permendagri no 73 tahun 2022 ini secara mendetail mengenai pencantuman gelar keagamaan.
"Kami akan terus mencari sumber yang valid untuk teknis pengaplikasiannya," pungkasnya.***