DPRD Subang Gelar Paripurna, Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Subang Tahun 2021 dan Dua Raperda

- 18 Mei 2022, 13:35 WIB
Wakil Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Subang.
Wakil Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Subang. /Humas Pemkab Subang/

"Bidang ESDM perlu dicantumkan dalam Nomenkultur dinas tenaga kerja dan transmigrasi, agar koordinasi, integrasi dan sinkronisasi bidang ESDM dengan pemerintah Provinsi maupun denganbpemerintah pusat, dapat berjalan dengan baik" ujarnya.

Baca Juga: DPRD Subang Siapkan Dua Raperda Sambut Pelabuhan Internasional Patimban

Harapan Raperda yang kedepannya menjadi perda ini akan dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah kabupaten Subang dalam menjalankan kerjasama daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan potensi daerah.

Sehingga diharapkan dapat meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan informatika, seni, budaya, pariwisata, ketenagakerjaan dan kapasitas fiskal yang diharapakan pada akhirnya meningkatkan pendapatan asli daerah.

Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Subang dan Ketua DPRD Kabupaten Subang melaksanakan penandatanganan keputusan DPRD Kabupaten Subang tentang rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Subang Tahun 2021 dan dua buah Raperda kabupaten Subang tentang perubahan ke empat atas peraturan daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Subang dan tentang kerjasama daerah.***

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah