AKSARA JABAR - Bupati Garut Rudy Gunawan menyebutkan pihaknya membolehkan ibadah salat tarawih saat Bulan Suci Ramadhan 1443 H, namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Jadi kalau terawih itu diperbolehkan tapi tetap menjaga jarak (dan) masih menggunakan masker," ujar Bupati Garut Rudy Gunawan pada wartawan usai menggelar Rapat Koordinasi Terkait Persiapan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah.
Meski demikian sebut dia, jika masjid-masjid besar jumlah jamaahnya membludak pihaknya akan melakukan evaluasi.
Baca Juga: 1 Ramadhan 2022 NU, Muhammadiyah dan Pemerintah, Ini Jadwal Sidang Isbat Awal Puasa 2022 Kemenag
Baca Juga: Besok, Giliran Pacar Dea OnlyFans Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya
"Jadi sekarang itu ya tarawih itu lebih menyebar di mesjid-mesjid yang lebih banyak di daerah yang tempat tinggalnya dekat, jadi teraweh diperbolehkan," imbuhnya.
Disinggung pelaksanaan vaksin saat Bulan Suci Ramadhan, sebut dia berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa vaksinasi di siang hari tidak membatalkan ibadah puasa.
"Jadi kami tetap Puskesmas membuka layanan (vaksinasi) statis tapi ya, layanan statis nanti itu kalau datang ke Puskesmas terutama untuk Booster kami melayani, di masa itu kamu tetap memberikan pelayanan terhadap vaksinasi," katanya.