Menag Keluarkan Surat Edaran Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, Apa Saja Isinya

- 31 Maret 2022, 19:47 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Istimewa via Kemenag/

AKSARA JABAR - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Bernomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.

“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kamis (31/3/2022).

Secara khusus, dia mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri. Karenanya, Menag melarang pejabat dan ASN Kementerian Agama untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau giat sejenisnya.

Baca Juga: Besok, Giliran Pacar Dea OnlyFans Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya

Baca Juga: Solar Subsidi Tiba-tiba Langka, Ketua DPD RI Salahkan Pengaturan Kuota Oleh BPH Migas

Baca Juga: 1 Ramadhan 2022 Jatuh Tanggal Berapa? 2 atau 3 April? Ini Penjelasanya

“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” tegas Menag. ***

Berikut ketentuan dalam Edaran Penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H:

1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x