Tiket Kereta Api Angkutan Lebaran, Bisa Dipesan Secara Online Sejak H-45

- 31 Maret 2022, 19:21 WIB
PT KAI menerbitkan aturan terbaru bagi penumpang kereta api.
PT KAI menerbitkan aturan terbaru bagi penumpang kereta api. /Dok. via PMJ News/

AKSARA JABAR - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan tiket kereta api untuk angkutan Lebaran 2022 sudah dapat dipesan sejak H-45 sebelum keberangkatan.

Pemesasnan tiket kereta api untuk untuk angkutan Lebaran 2022 dapat dipesan melalui situs penjualan kai.id, loket stasiun, atau seluruh channel penjualan tiket kereta api.

PT KAI per 1 April telah menjual tiket dijual mulai H-45 sebelum keberangkatan sehingga masyarakat sudah dapat membeli tiket.

Baca Juga: Makin Banyak Digemari, Tiga Pabrikan Otomotif Segera Luncurkan Mobil Listrik

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan Arab Latin dan Artinya

Baca Juga: Pentingnya Membaca Niat Sholat Tarawih dan Tata Cara Pelaksanaannya

"KAI meminta masyarakat mengikuti perkembangan persyaratan menggunakan kereta api di masa angkutan Lebaran dari pemerintah. Saat ini, KAI masih menunggu peraturan resminya dan akan segera disosialisasikan jika sudah diterbitkan," jelas Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus. Kamis (31/3/2022).

Menurut Joni, perubahan ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa angkutan lebaran.

KAI mengingatkan kepada calon pelanggan agar teliti dalam menginput tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan. Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x