Sempat DPO, Begal Driver Taksi Online Berhasil Dibekuk Polresta Bandung

- 28 Maret 2022, 19:22 WIB
Begal Driver Taksi Online Berhasil Dibekuk Polresta Bandung
Begal Driver Taksi Online Berhasil Dibekuk Polresta Bandung /Istimewa via Polda Jabar/

Dengan berhasilnya mengungkap dan menangkap pelaku curas, Polresta Bandung juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat merk sigra serta barang–barang milik korban lainnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku AH dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) Tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Polda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah