Dengan berhasilnya mengungkap dan menangkap pelaku curas, Polresta Bandung juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat merk sigra serta barang–barang milik korban lainnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku AH dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) Tahun penjara. ***