"Kami bentuk tim yang terdiri dari Polda Jawa Barat dan penyidik Polres Subang. Sampai sekarang sudah ada 118 saksi yang kami periksa," ujarnya.
Menurutnya, penyelidikan itu juga telah melibatkan sejumlah saksi ahli, mulai dari ahli sketsa wajah, ahli asam deoksiribonukleat (DNA), ahli kesehatan jiwa, kedokteran forensik, hingga saksi ahli dalam penggunaan K9 (anjing pelacak).
Polisi akan melakukan pendalaman ulang terhadap proses penyelidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap ibu dan anak, Tuti (55) dan Amelia Mustika (23), katanya.
Polisi juga telah melakukan autopsi ulang dengan membongkar makam korban pembunuhan di Subang, Tuti (55) dan Amel (23) di TPU Istuning, pada Sabtu, 2 Oktober 2021.
Proses autopsi ulang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB dan baru selesai pada pukul 17.00 WIB, proses autopsi berlangsung tertutup.
Sebelumnya, pada 18 Agustus 2021, warga dikejutkan dengan penemuan mayat ibu dan anak bersimbah darah di dalam bagasi mobil jenis Toyota Alphard di dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang. ***