AKSARA JABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk lebih waspada, karena saat ini beredar adanya surat palsu berkedok pemblokiran rekening.
Padahal itu menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri hanya merupakan bagian dari modus pemerasan.
Karena itu KPK meminta mereka yang menyalahgunakan surat palsu itu untuk menghentikan aksinya.
Baca Juga: Crazy Rich Indra Kenz Jadi Tersangka Dugaan Pencucian Uang
"KPK tegas meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta. Kamis, 24 Februari 2022.
"KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," tandasnya.
Dikatakan Ali, KPK sebelumnya menerima informasi beredarnya surat berlogo KPK yang digunakan untuk melakukan tindak pemerasan kepada pihak-pihak tertentu.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Jabar Kembali Soroti Nilai Rutilahu yang Masih Terlalu Kecil
Dalam surat tertanggal 18 Februari 2022 tersebut, dibubuhkan tanda tangan palsu atas nama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.