Sandy Tumiwa Polisikan Ustad Khalid Basalamah Terkait Ceramahnya Singgung Soal Wayang

- 19 Februari 2022, 08:43 WIB
Ustad Khalid Basalamah sudah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maafnya melalui akun media sosialnya salahsatunya melalui instagram @khalidbasalamahofficial dan Youtuber Khalid Basalamah Official.
Ustad Khalid Basalamah sudah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maafnya melalui akun media sosialnya salahsatunya melalui instagram @khalidbasalamahofficial dan Youtuber Khalid Basalamah Official. /Tangkapan Layar Youtube@Khalid Basalamah Official./

AKSARA JABAR - Isi ceramah Ustad Khalid Basalamah yang menyinggung soal wayang berbuntut panjang.

Humas DPP Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa melaporkan Ustad Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian dan penodaan budaya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan terkait adanya laporan tersebut.

Baca Juga: Siapa Sih Livy Renata Itu? Ini Dia Biodata Lengkap Livy Renata : Umur, Keluarga, Sekolah, IG dan YouTube

Dikatakan dia laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 17 Februari 2022.

"Terkait laporan saudara ST, Bareskrim telah menerima laporan dari saudara ST dengan nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT Bareskrim Polri pada 17 Februari 2022. Pelapor atas nama ST dan terlapor KB," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan seperti diberitakan PMJ News.

Dia menyebutkan Ustad Khalid Basalamah dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Baca Juga: Live Streaming RCTI Ikatan Cinta 18 Februari 2022: Al Dihubungi Orang Misterius Tentang kondisi Reyna

"Seperti dalam Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 di Jakarta Pusat," jelasnya.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x