AKSARA JABAR - Isi ceramah Ustad Khalid Basalamah yang menyinggung soal wayang berbuntut panjang.
Humas DPP Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa melaporkan Ustad Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian dan penodaan budaya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan terkait adanya laporan tersebut.
Dikatakan dia laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 17 Februari 2022.
"Terkait laporan saudara ST, Bareskrim telah menerima laporan dari saudara ST dengan nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT Bareskrim Polri pada 17 Februari 2022. Pelapor atas nama ST dan terlapor KB," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan seperti diberitakan PMJ News.
Dia menyebutkan Ustad Khalid Basalamah dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
"Seperti dalam Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 di Jakarta Pusat," jelasnya.