Crazy Rich Indra Kenz Jadi Tersangka Dugaan Pencucian Uang

- 24 Februari 2022, 16:46 WIB
Crazy rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Crazy rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka. /PMJ News/Yeni/

AKSARA JABAR - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menetapkan Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz, sebagai tersangka.

Dia disangkakan atas dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik.

Tak hanya itu dia juga disangkakan penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Komisi IV DPRD Jabar Kembali Soroti Nilai Rutilahu yang Masih Terlalu Kecil

Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak menyebutkan tersangka jadi tersangka setelah adanya penetapan tersangka terhadap Indra Kenz yang dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (24/2/2022).

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU atas nama Tersangka IK," ujar Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak dalam keterangan.

Baca Juga: 108 Desa di Sumedang Jadi Lokasi Praktik Lapangan Tematik IPDN

Sebelumnya, Indra Kenz didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.10 WIB.

Indra yang mengenakan kemeja berwarna hitam dan topi dengan warna abu hanya diam saat ditanya awak media.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x