Guru Ngaji di Subang Cabuli 6 Muridnya, Dipicu Hasrat Usai Tonton Video Asusila, Begini Kronologinya

- 16 Februari 2022, 12:18 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan seorang oknum guru ngaji di Subang, Jawa Barat terhadap enam orang muridnya.
Ilustrasi kasus pencabulan seorang oknum guru ngaji di Subang, Jawa Barat terhadap enam orang muridnya. /Pikiran rakyat

"Pencabulan tersebut terjadi di sebuah Mushola yang terletak di Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, sejak Januari 2022," ungkap Sumarni.

Baca Juga: Cara Membuat Tulisan Unik Tebal, Miring, Dicoret dan Monospace di WhatsApp (WA) Tanpa Aplikasi

AS pun ditangkap di depan aparat desa setelah masyarakat sempat resah menyusul keluhan dari para murid korban pencabulan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

"Karena perbuatan tersangka berulang sehingga tersangka dijerat Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana dan tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Sumarni.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com berjudul "Dipicu Hasrat Usai Tonton Video Asusila, Guru di Subang Cabuli 6 Murid Saat Ajari Hajat Mandi Besar".***

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah