AKSARA JABAR - Kekerasan seksual dibawah umur yang dilakukan seorang guru terhdap murid kembali terjadi di Subang, Jawa Barat.
Seorang guru ngaji bernisial AS (34) menjadi tersangka terkait kasus dugaan pencabulan terhadap enam muridnya yang berusia 11-19 tahun.
Pelaku mengaku tindakan pencabulan yang dilakukan terhadap enam muridnya itu dipicu hasrat usai menonton video porno.
Ironisnya, aksi bejad itu dilakukan di sebuah mushala tempat pelaku mengajar.
Hal itu diungkap Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar Polisi Sumarni dalam konferensi pers pada Selasa, 15 Februari 2022.
Dia menjelaskan bahwa pencabulan terhadap enam korban ini dilakukan berulang kali di Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut sejak bulan Januari sampai 9 Februari 2022 lalu.
AS mencabuli keenam korbannya pada saat mengajari mereka hajat mandi besar.