Guru Ngaji di Subang Cabuli 6 Muridnya, Dipicu Hasrat Usai Tonton Video Asusila, Begini Kronologinya

- 16 Februari 2022, 12:18 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan seorang oknum guru ngaji di Subang, Jawa Barat terhadap enam orang muridnya.
Ilustrasi kasus pencabulan seorang oknum guru ngaji di Subang, Jawa Barat terhadap enam orang muridnya. /Pikiran rakyat

AKSARA JABAR - Kekerasan seksual dibawah umur yang dilakukan seorang guru terhdap murid kembali terjadi di Subang, Jawa Barat.

Seorang guru ngaji bernisial AS (34) menjadi tersangka terkait kasus dugaan pencabulan terhadap enam muridnya yang berusia 11-19 tahun.

Pelaku mengaku tindakan pencabulan yang dilakukan terhadap enam muridnya itu dipicu hasrat usai menonton video porno.

Baca Juga: Optimalkan Program Bangga Buatan Indonesia, Menko Luhut: Belanja Pemerintah Wajib untuk Produk Dalam Negeri

Ironisnya, aksi bejad itu dilakukan di sebuah mushala tempat pelaku mengajar.

Hal itu diungkap Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar Polisi Sumarni dalam konferensi pers pada Selasa, 15 Februari 2022.

Dia menjelaskan bahwa pencabulan terhadap enam korban ini dilakukan berulang kali di Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut sejak bulan Januari sampai 9 Februari 2022 lalu.

AS mencabuli keenam korbannya pada saat mengajari mereka hajat mandi besar.

"Pencabulan tersebut terjadi di sebuah Mushola yang terletak di Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, sejak Januari 2022," ungkap Sumarni.

Baca Juga: Cara Membuat Tulisan Unik Tebal, Miring, Dicoret dan Monospace di WhatsApp (WA) Tanpa Aplikasi

AS pun ditangkap di depan aparat desa setelah masyarakat sempat resah menyusul keluhan dari para murid korban pencabulan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

"Karena perbuatan tersangka berulang sehingga tersangka dijerat Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana dan tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Sumarni.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com berjudul "Dipicu Hasrat Usai Tonton Video Asusila, Guru di Subang Cabuli 6 Murid Saat Ajari Hajat Mandi Besar".***

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah