25 Paket Sabu Siap Edar Disita Polres Sumedang, Pemiliknya Masih DPO

- 4 Februari 2022, 06:40 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto /Humas Polres Sumedang/

AKSARA JABAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang berhasil menggagalkan perendaran narkotika jenis sabu sebanyak 25 paket, seberat 19.91 gram dari rumah kontrakan tersangka ES warga Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.

"Ketika dilakukan penggeledahan badan ES, ditemukan barang bukti berupa satu kotak plastik warna hitam yang berisikan 21 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 18,13 gram. Serta satu pak plastik klip bening yang ditemukan di dalam saku celana bagian depan," ujar Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dalam keterangannya.

Selain itu sebut Eko, polisi juga menyita satu unit alat timbang digital dan satu set alat hisap sabu di dalam kamar kontakan tersangka.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Karawang Dihentikan Sementara

"Setelah tersangka diintrogasi, yang bersangkutan menyatakan bahwa barang bukti berupa diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Eri Alias Kutil (DPO). Sabu itu nantinya akan mereka edarkan," jelas dia.

Setelah dilakukan pengembangn Polres Sumedang berhasil membekuk tersangka DA. Dari tersangka DA ini berhasil disita barang bukti berupa satu buah charger handphone warna hitam yang di dalamnya berisikan empat paket narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,78 gram yang ditemukan di dalam saku celana. Serta satu set alat hisap sabu yang ditemukan di dalam tempat sampah” tambah Kapolres.

Setelah tersangka DA di introgasi, kata Eko, didapat keterangan bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut merupakan milik Ubex (DPO).

Baca Juga: Tergiur Lihat Paha, Dua Pelaku Percobaan Pemerkosaan Mendekam di Jeruji Besi

“Saat ini, kedua tersangka tersebut dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang Polda Jabar untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut” ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. ***

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x