Resmi Disahkan, Ini Besaran Nilai UMK untuk 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat 2022, Kota Bekasi Tertingi

- 1 Desember 2021, 09:42 WIB
Besaran Nilai UMK untuk 27 KabupatenKota di Jawa Barat 2022
Besaran Nilai UMK untuk 27 KabupatenKota di Jawa Barat 2022 /Pixabay/EmAji

AKSARA JABAR - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan besaran nilai UMK di Provinsi Jawa Barat pada Selasa, 30 November 2021.

Keputusan tersebut melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja, penetapan ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan.

Baca Juga: Sampah Kota Bandung Capai 1.600 Ton Per Hari, DLHK Bertekad Kurangi Pembuangan Sampah ke TPA

Adapun dasar peraturan yang dimaksud antara lain, Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI.

kemudian, rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.

Berikut ini daftar UMK di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2022:

Baca Juga: Konsumsi Ikan Masyarakat Jabar Rendah, Atalia Kamil Dorong Kreasi Makanan Olahan dari Ikan

1 Kota Bekasi Rp 4.816.921,17

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Humas Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah