Sebesar 30% seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), DNHCT dan bantuan keuangan provinsi Jawa Barat yang didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan dan keputusan Gubernur Jawa Barat yang belum keluar.
"Pemerintah daerah memiliki harapan bahwa dalam penyusunan KUA dan PPAS benar-benar memperhatikan permasalahan kesehatan, ekonomi masyarakat dan pendidikan sebagai dampak dari pandemi Covid-19 dengan menuangkannya dalam kebijakan anggaran," tambahnya.
Oleh karena itu penyusunan KUA dan PPAS pada tahun 2022 difokuskan pada pemulihan kehidupan masyarakat, pendidikan dan roda perekonomian agar dapat kembali berjalan lancar.
Selain itu direncanakan untuk melakukan peningkatan pelayanan dasar kesehatan masyarakat, memperkuat ketahanan pangan daerah dan mendukung kebijakan pusat dalam membangun sistem perlindungan sosial secara terpadu, serta lebih mengefektifkan sistem ketahanan bencana untuk bencana alam maupun bukan alam.***