DPRD Subang Kembali Gelar Paripurna, Tanggapan Fraksi-Fraksi Dijawab Eksekutif Disampaikan Wabup dan Sekda

- 13 Agustus 2021, 10:00 WIB
Paripurna DPRD Subang
Paripurna DPRD Subang /Humas Kabupaten Subang

AKSARAJABAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menyelenggarakan Rapat Paripurna.

Dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Subang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Subang terhadap rancangan nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Subang tahun 2022.

Rapat paripurna DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda didampingi Wakil 2 H. Aceng Kudus dan Wakil 3 Lina Marliana. Kamis 12 Agustus 2021.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta RCTI Malam Ini, 12 Agustus 2021: Elsa Putus Asa, Nino Terus Perjuangkan Reyna

Pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Subang Wakil Bupati Subang dan Sekda Subang H. Asep Nuroni mewakili Bupati Subang, menyampaikan nota jawaban Bupati Subang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Subang, terhadap rancangan nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Subang tahun 2022.

"Dalam meningkatkan potensi pendapatan dan meminimalisir pengeluaran dalam mengantisipasi ketidakpastian bantuan dari pusat dan provinsi yang diakibatkan dari pandemi Covid 19," ungkapnya.

Namun dengan demikian Pemerintah Kabupaten Subang akan terus bekerja keras dan berupaya untuk meminimalisir ketergantungan tersebut, dengan menggali semua potensi Pendapatan asli daerah karena besaran PHD tersebut merupakan tolak ukur atas kemandirian daerah.

Baca Juga: Sinopsis Badai Pasti Berlalu Hari Ini 12 Agustus 2021: Pegang Tangan Helmi, Siska Gak Mau Ditinggal?

Adanya penurunan anggaran di KUA dan PPAS Tahun 2022. Hal tersebut dikarenakan antara lain terdapat sumber-sumber pendapatan yang belum dicantumkan dalam nota pengantar yang bersumber dari dana transfer di tahun 2021.

Sebesar 30% seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), DNHCT dan bantuan keuangan provinsi Jawa Barat yang didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan dan keputusan Gubernur Jawa Barat yang belum keluar.

"Pemerintah daerah memiliki harapan bahwa dalam penyusunan KUA dan PPAS benar-benar memperhatikan permasalahan kesehatan, ekonomi masyarakat dan pendidikan sebagai dampak dari pandemi Covid-19 dengan menuangkannya dalam kebijakan anggaran," tambahnya.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Hari Ini 12 Agustus 2021: Nana dan Dewa Rayakan Anniversary, Fajar Marah

Oleh karena itu penyusunan KUA dan PPAS pada tahun 2022 difokuskan pada pemulihan kehidupan masyarakat, pendidikan dan roda perekonomian agar dapat kembali berjalan lancar.

Selain itu direncanakan untuk melakukan peningkatan pelayanan dasar kesehatan masyarakat, memperkuat ketahanan pangan daerah dan mendukung kebijakan pusat dalam membangun sistem perlindungan sosial secara terpadu, serta lebih mengefektifkan sistem ketahanan bencana untuk bencana alam maupun bukan alam.***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Humas Kabupaten Subang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah