AKSARAJABAR - Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati Subang atas rancangan nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Subang tahun 2022.
Rapat paripurna ini sendiri dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Subang dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda, didampingi Wakil Bupati Subang Agus Masykur, Wakil ketua 1 Hj. Elita Budiarti, Wakil ketua 2 H. Aceng Kudus dan Wakil ketua 3 Lina Marliana, pada Senin 9 Agustus 2021.
Dalam penyampaiannya, Kang Akur menyampaikan bahwa proses pembangunan di Kabupaten Subang dilaksanakan dalam rangka pencapaian visi dan misi Kabupaten Subang yang tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2018-2023.
Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini 9 Agustus 2021: Terburu-buru, Aldebaran Kecelakaan Lagi?
"Selanjutnya visi dan misi tersebut dijabarkan ke dalam 9 program jawara yang harus selaras dan sinergi dengan Prioritas pembangunan provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat, serta diharapkan dapat memberikan penyempurnaan program pembangunan yang dijalankan di Kabupaten Subang," paparnya.
Selanjutnya, Kang Akur menyampaikan Nota pengantar tentang rancangan kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan PPAS Tahun anggaran 2022.
Dimana kebijakan penganggarannya akan berbasis sumber dana yang mengharuskan anggaran belanja daerah menyesuaikan dengan sumber pendapatan yang tersedia.
Baca Juga: Sinopsis Badai Pasti Berlalu Hari Ini 9 Agustus 2021: Helmi Bertemu Marissa, Siska Bertemu Leo
Sehingga tidak akan menghasilkan defisit anggaran atau dengan kata lain disebut anggaran berimbang.