KSOP Pelabuhan Patimban Kunjungi Bupati Subang Sampaikan Jawaban Menteri Soal Lahan 5 Hektare

- 8 Agustus 2021, 08:00 WIB
KSOP Pelabuhan Patimban saat temui Bupati Subang H.Ruhimat
KSOP Pelabuhan Patimban saat temui Bupati Subang H.Ruhimat /Humas Kabupaten Subang

AKSARAJABAR - Bupati Subang H. Ruhimat menerima Kunjungan KSOP Patimban, terkait tindaklanjut usulan Pemerintah Daerah yang memohon Hibah lahan milik Pemerintah Pusat seluas 5 hektar, yang terletak di Area Pelabuhan Patimban, yang di mohon oleh Pemkab Subang.

Kunjungan KSOP Patimban tersebut, di terima oleh Bupati Ruhimat, di rumah pribadi Buapti, di Kampung Cimuteh Desa Cintamekar Kecamatan Serangpanjang, Sabtu 7 Agustus 2021.

Kepala KSOP Patimban Heri Purwanto mengatakan, kehadirannya di rumah pribadi Bupati Subang di Cimuteh Cintamekar, guna menyampaikan jawaban Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, atas Surat Bupati Subang Nomor: PB. 01/1711/Dishub tanggal 12 Juli 2021 tentang dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, terkait beroperasinya Pelabuhan Internasional Patimban.

Baca Juga: Messi Pindah ke PSG? Ini Deretan Prestasi Lionel Messi Selama 17 Tahun Karirnya di Barcelona

Bahwa Menteri Perhubungan telah melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani perihal permohonan bantuan untuk proses pemindahtanganan lahan seluas 5 hektar tersebut.

"Saya hanya menyampaikan, bahwa surat permohonan Pak Bupati, sudah ditindaklanjuti oleh Pak Menteri. Jadi apa yang bapak bupati usulkan itu sudah dikabulkan oleh pemerintah pusat, melalui Ibu Menteri Keuangan, sesuai dengan mekanisme dan prosedur pemanfaatan lahan Barang Milik Negara (BMN)," ujar Heri.

Respon pemerintah pusat, atas permohonan Pemkab Subang itu kata Heri, merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Bupati Subang, untuk menyelesaikan administrasi hibah aset tanah, yang saat ini digunakan sebagai akses jalan utama, serta memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk pemindahtangankan aset tanah milik Desa Patimban, seluas 28 hektar kepada Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Tes SKD CPNS 2021 Sebentar Lagi, Peserta Wajib Sertakan Sertifikat Vaksin? Ini Penjelasan BKN  

"Dengan telah terjalinnya komunikasi antar menteri, diharapkan akan mempermudah, dan memperkuat dalam mewujudkan proses pemindahtanganan aset Kementerian Keuangan, sesuai permohonan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang tersebut," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Humas Kabupaten Subang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah