Tes SKD CPNS 2021 Sebentar Lagi, Peserta Wajib Sertakan Sertifikat Vaksin? Ini Penjelasan BKN  

- 7 Agustus 2021, 18:42 WIB
Ilustrasi peserta CPNS 2021 sedang di vaksin Covid-19/
Ilustrasi peserta CPNS 2021 sedang di vaksin Covid-19/ /pixabay/Surprising_Shrots/



AKSARA JABAR- Peserta CPNS 2021 yang lulus tahap seleksi administrasi akan menghadapi pelaksanaan tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).

Apakah pada pelaksanaan tes SKD CPNS 2021  peserta wajib menyertakan sertifikat vaksin Covid-19?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memutuskan peserta tes seleksi CPNS 2021 tidak perlu menyertakan sertifikat vaksin Covid-19.

Hal itu disampaikan langsung oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono.

Baca Juga: Jadwal Tes SKD CPNS 2021 Sebentar Lagi, Ini Barang yang Wajib Dibawa Peserta saat Pelaksanaan Tes

Paryono mengatakan, keputusan itu diambil sebab vaksinasi Covid-19 hingga saat ini belum dilakukan secara merata kepada masyarakat.

“Tidak diatur peserta untuk vaksin, karena vaksinasi belum merata seluruh penduduk,” ujar Paryono seperti dikutip Aksara Jabar dari unggahan akun Instagram @gocpns2021.

Saat ini, ketentuan peserta tes SKD CPNS 2021 mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang pelaksanaan seleksi CPNS dengan protokol kesehatan Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut diatur syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi peserta sebelum mengikuti tes atau ujian SKD.

Bagi peserta yang menjalani isolasi, tes akan dijadwalkan ulang oleh BKN.

Sedangkan peserta yang tidak sedang menjalani isolasi, bisa mengikuti tes sesuai yang akan kembali ditentukan.

"Surat panitia seleksi (pansel) instansi sebagaimana dimaksud, BKN akan mengatur kembali jadwal ujian SKD bagi peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi," ungkap Paryono.

Disisi lain, tidak ada keterangan yang mengatur kewajiban bagi peserta tes seleksi CPNS, untuk menyertakan hasil swab antigen atau PCR negatif dalam surat edaran Kepala BKN.

Menurut Paryono, selama suhu peserta dibawah angka 38 derajat celcius, masih bisa mengikuti tes.

Namun, ia mengatakan tak menutup kemungkinan instansi penyelenggara tes akan memberikan syarat tersebut.

“Kalau dalam surat edaran Kepala BKN tidak disebutkan, tetapi mungkin bisa berbeda ketika instansi pada saat pelaksanaan ujian SKD mensyaratkan hasil tes swab,” ujarnya.***

 
 

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x