Lulus Passing Grade SKD CPNS 2021 Belum Tentu Bisa Lanjut ke Tahap SKB, Kenapa? Begini Ketentuannya

- 6 Agustus 2021, 10:49 WIB
Peserta CPNS perlu tahu langkah yang ditempuh menuju tes SKD.
Peserta CPNS perlu tahu langkah yang ditempuh menuju tes SKD. /Instagram.com/ @bkngoidofficial/

AKSARA JABAR - Jadwal pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 memang belum ditentukan.

Akan tetapi, passing grade atau  nilai ambang batas dan hasil seleksi administrasi CPNS 2021 sudah diumumkan.

Peserta CPNS 2021 yang lolos seleksi administrasi harus sedini mungkin mempersiapkan untuk menghadapi tahapan selanjutnya, yakni tes SKD.

Baca Juga: Bocoran Uttaran Hari Ini 6 Agustus 2021 Episode 302: Rumah Terbakar, Ambika Masih Hidup, Rathore Murka

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menentukan passing grade SKD CPNS 2021 dan memberikan kisi-kisi untuk setiap materi soal yang terdiri dari TWK, TIU dan TKP.

Untuk bisa dinyatakan lulus passing grade SKD, peserta harus memenuhi passing grade yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB nomor 1023 Tahun 2021.

Namun, tidak semua peserta yang lolos passing grade dapat dinyatakan lulus dalam tes SKD dan melaju ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: PHRI Subang Dorong Pemkab Subang Sampaikan Keberatan Jika PPKM akan Diperpanjang Setelah 9 Agustus Mendatang

BKN melalui unggahan di akun Instagramnya, menyampaikan sejumlah ketentuan peserta SKD yang berhak lanjut ke tahapan SKB.

Adapun ketentuan tersebut yaitu pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

BKN lantas mencontohkan, jika jumlah kebutuhan jabatan di suatu instansi ada 2 (dua), maka yang berhak ikut SKB adalah 6 (enam) peserta dengan ranking teratas dari yang memenuhi passing grade.

Baca Juga: Sinopsis Series Antares WeTV Episode 3B: Tahu Fino Punya Rasa, Zea Berusaha Menghindar

Dengan ketentuan itu. Maka setiap peserta harus berkompetisi dengan peserta lainnya untuk mendapatkan rangking teratas agar bisa lanjut ke tahapan SKB.

Lalu bagaimana jika terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada tiga kali kebutuhan jabatan?

Jika terdapat hal semacam itu, BKN telah menentukan dengan beberapa catatan, sebagai berikut:

Baca Juga: Sinopsis Series Antares WeTV Episode 3B: Tahu Fino Punya Rasa, Zea Berusaha Menghindar

1. Jika peserta memperoleh nilai total sama, maka nilai TKP tertinggi yang lolos.

2. Jika peserta memperoleh nilai total dan TKP sama, maka nilai TIU tertinggi yang lolos.

3. Jika peserta memperoleh nilai TKP, TIU dan TWK sama, maka peserta diikutkan SKB.

Jadi, seandainya ada kejadian seperti diatas, penentuan kelulusan SKD dilakukan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK.

Jika ketiga nilai itu sama, maka semua peserta yang bersangkutan diikutkan SKB.***

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x