Kabupaten Garut,
Kabupaten Subang,
Kabupaten Purwakarta,
Kabupaten Bekasi,
Kota Sukabumi,
Kota Depok,
Kota Cirebon,
Kota Cimahi,
Kota Bogor,
Kota Bekasi,
Kota Banjar,
Kota Bandung,
Kabupaten Sumedang,
Kabupaten Bogor,
Kabupaten Bandung Barat, dan
Kabupaten Bandung,
Adapun kriteria daerah yang menerapkan PPKM level 4, menurut Kepala Biro Hukum kemendagri R Gani Muhammad itu sebagai berikut:
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial
diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH). ***