PPKM Diperpanjang, Subang Masuk PPKM Level 4, Ini Aturan yang Diberlakukan

- 3 Agustus 2021, 13:02 WIB
Ilustrasi PPKM Level 4 Exit Tol Cipali Subang
Ilustrasi PPKM Level 4 Exit Tol Cipali Subang /Iing Irwansyah/AKSARAJABAR.COM/

Kabupaten Garut,
Kabupaten Subang,  
Kabupaten Purwakarta,
Kabupaten Bekasi,  
Kota Sukabumi,
Kota Depok,
Kota Cirebon,


Kota Cimahi,
Kota Bogor,
Kota Bekasi,
Kota Banjar,


Kota Bandung,  
Kabupaten Sumedang,  
Kabupaten Bogor,
Kabupaten Bandung Barat, dan
Kabupaten Bandung,

Adapun kriteria daerah yang menerapkan PPKM level 4, menurut Kepala Biro Hukum kemendagri R Gani Muhammad itu sebagai berikut:

a.  Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;

b. Pelaksanaan  kegiatan  pada  sektor  non  esensial
diberlakukan  100%  (seratus  persen)  Work  From Home (WFH). ***

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x