PPKM Diperpanjang, Subang Masuk PPKM Level 4, Ini Aturan yang Diberlakukan

- 3 Agustus 2021, 13:02 WIB
Ilustrasi PPKM Level 4 Exit Tol Cipali Subang
Ilustrasi PPKM Level 4 Exit Tol Cipali Subang /Iing Irwansyah/AKSARAJABAR.COM/

AKSARA JABAR- Keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 resmi diperpanjang pemerintah hingga 9 Agustus 2021. Kabupaten Subang masuk kedalam daftar daerah yang melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 4.

Hal itu sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (mendagri) Nomor 27 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, level 3 dan level 2 Covid-19 Jawa Bali.

Pada Senin 2 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Bupati Subang H.Ruhimat Dukung Perpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus: Banyak Manfaat

"Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," kata Jokowi saat konferensi virtual.

Berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 2,3 dan 4 di Jawa Barat:

1) level 2 (dua) yaitu Kabupaten Tasikmalaya;  

2) level 3 (tiga) yaitu:
Kabupaten Sukabumi,
Kabupaten Pangandaran,
Kabupaten Majalengka,  
Kabupaten Cirebon,  
Kabupaten Cianjur,
Kabupaten Ciamis,
Kabupaten Karawang, dan
Kota Tasikmalaya;


3) level 4 (empat) yaitu;  
Kabupaten Kuningan,
Kabupaten Indramayu,

Kabupaten Garut,
Kabupaten Subang,  
Kabupaten Purwakarta,
Kabupaten Bekasi,  
Kota Sukabumi,
Kota Depok,
Kota Cirebon,


Kota Cimahi,
Kota Bogor,
Kota Bekasi,
Kota Banjar,


Kota Bandung,  
Kabupaten Sumedang,  
Kabupaten Bogor,
Kabupaten Bandung Barat, dan
Kabupaten Bandung,

Adapun kriteria daerah yang menerapkan PPKM level 4, menurut Kepala Biro Hukum kemendagri R Gani Muhammad itu sebagai berikut:

a.  Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;

b. Pelaksanaan  kegiatan  pada  sektor  non  esensial
diberlakukan  100%  (seratus  persen)  Work  From Home (WFH). ***

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x