PPKM Diperpanjang, Subang Masuk PPKM Level 4, Ini Aturan yang Diberlakukan

- 3 Agustus 2021, 13:02 WIB
Ilustrasi PPKM Level 4 Exit Tol Cipali Subang
Ilustrasi PPKM Level 4 Exit Tol Cipali Subang /Iing Irwansyah/AKSARAJABAR.COM/

AKSARA JABAR- Keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 resmi diperpanjang pemerintah hingga 9 Agustus 2021. Kabupaten Subang masuk kedalam daftar daerah yang melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 4.

Hal itu sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (mendagri) Nomor 27 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, level 3 dan level 2 Covid-19 Jawa Bali.

Pada Senin 2 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Bupati Subang H.Ruhimat Dukung Perpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus: Banyak Manfaat

"Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," kata Jokowi saat konferensi virtual.

Berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 2,3 dan 4 di Jawa Barat:

1) level 2 (dua) yaitu Kabupaten Tasikmalaya;  

2) level 3 (tiga) yaitu:
Kabupaten Sukabumi,
Kabupaten Pangandaran,
Kabupaten Majalengka,  
Kabupaten Cirebon,  
Kabupaten Cianjur,
Kabupaten Ciamis,
Kabupaten Karawang, dan
Kota Tasikmalaya;


3) level 4 (empat) yaitu;  
Kabupaten Kuningan,
Kabupaten Indramayu,

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x