Sidang Tipiring ke Dua di Subang Sejumlah Perusahaan Didenda Hingga Rp30 Juta

- 15 Juli 2021, 08:00 WIB
Sidang Tipiring Pengadilan Negeri Subang
Sidang Tipiring Pengadilan Negeri Subang /Igun Aksara Jabar

"Mereka didenda karena ada yang buka toko melebihi batas operasional, atau yang non esensial tapi tetap buka,", imbuhnya.

Diharapkan dengan adanya sidang tersebut, masyarakat juga semakin disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan serta aturan yang ada dalam PPKM darurat tersebut. Sehingga tujuan utama dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dapat terus dimaksimalkan.

Baca Juga: Peluang Lulus Seleksi CPNS Besar, Sesuai Data BKN Pendaftar Perlu Coba Melamar ke 10 Instansi Ini!

Lalu, salah satu warga yang mengikuti sidang Suwardi mengatakan, dirinya ikut dalam sidang tipiring karena melanggar aturan terkait penyediaan makan ditempat. “Saya usahanya warung nasi, harusnya tidak boleh makan ditempat, kata aturannya gitu, nah saya baru tahu, tadi di denda 250.000,” jelas Suwardi.***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x