"Mereka didenda karena ada yang buka toko melebihi batas operasional, atau yang non esensial tapi tetap buka,", imbuhnya.
Diharapkan dengan adanya sidang tersebut, masyarakat juga semakin disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan serta aturan yang ada dalam PPKM darurat tersebut. Sehingga tujuan utama dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dapat terus dimaksimalkan.
Baca Juga: Peluang Lulus Seleksi CPNS Besar, Sesuai Data BKN Pendaftar Perlu Coba Melamar ke 10 Instansi Ini!
Lalu, salah satu warga yang mengikuti sidang Suwardi mengatakan, dirinya ikut dalam sidang tipiring karena melanggar aturan terkait penyediaan makan ditempat. “Saya usahanya warung nasi, harusnya tidak boleh makan ditempat, kata aturannya gitu, nah saya baru tahu, tadi di denda 250.000,” jelas Suwardi.***