Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang Tutup, Pelayanan Terhambat

- 14 Juli 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi Lockdown Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang
Ilustrasi Lockdown Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang /Pixabay / Fathromi Ramdlon

AKSARAJABAR - Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang WFH 100 persen, sejak Senin 11 Juli 2021, karena diduga ada ASN-nya  terpapar Covid-19.

Dengan ditutupnya Kantor Disnakertrans tersebut, berdampak terhadap lumpuhnya pelayanan publik, salah salah satunya pelayanan permintaan kartu kuning.

Laras warga Kampung Cibeureum Kecamatan Tanjungsiang mengaku kecewa, dengan ditutupnya kantor Disnaskertrans.

Baca Juga: Pemerintah Klaim PPKM Darurat Turunkan Mobilitas Masyarakat hingga 15 Persen, Luhut: Harus Terus Ditekan

Dia berdalih sudah datang jauh-jauh ke Subang untuk membuat kartu kuning ternyata kantornya ditutup.

“Saya kecewa pak jauh-jauh datang kesini untuk membuat kartu kuning, tapi setelah datang kesini ada informasi di gerbang kantor bahwa kantor ditutup dari tanggal 11 sampai 14 Juli 2021, padahal seharusnya sebelumnya kasih informasi dulu melalui apa saja yang bisa di baca, atau di ketahui masyarakat banyak," katanya

"Jangan sampai seperti saya ini, jauh jauh datang kesini ternyata kantornya ditutup,” kata Laras kepada wartawan di Subang, Selasa 13 Juli 2021.

Baca Juga: Sinopsis Putri Untuk Pangeran Malam Ini 13 Juli 2021: Oma Soraya Tantang Lisa Bersimpuh, Akankah Dipenuhi? 

Sementara itu dengan adanya kejadian tersebut saat dihubungi sejumlah wartawan, Kepala Disnakertrans Yeni Nuraeni belum bisa memberikan keterangan.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x