AKSARAJABAR - Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang WFH 100 persen, sejak Senin 11 Juli 2021, karena diduga ada ASN-nya terpapar Covid-19.
Dengan ditutupnya Kantor Disnakertrans tersebut, berdampak terhadap lumpuhnya pelayanan publik, salah salah satunya pelayanan permintaan kartu kuning.
Laras warga Kampung Cibeureum Kecamatan Tanjungsiang mengaku kecewa, dengan ditutupnya kantor Disnaskertrans.
Dia berdalih sudah datang jauh-jauh ke Subang untuk membuat kartu kuning ternyata kantornya ditutup.
“Saya kecewa pak jauh-jauh datang kesini untuk membuat kartu kuning, tapi setelah datang kesini ada informasi di gerbang kantor bahwa kantor ditutup dari tanggal 11 sampai 14 Juli 2021, padahal seharusnya sebelumnya kasih informasi dulu melalui apa saja yang bisa di baca, atau di ketahui masyarakat banyak," katanya
"Jangan sampai seperti saya ini, jauh jauh datang kesini ternyata kantornya ditutup,” kata Laras kepada wartawan di Subang, Selasa 13 Juli 2021.
Sementara itu dengan adanya kejadian tersebut saat dihubungi sejumlah wartawan, Kepala Disnakertrans Yeni Nuraeni belum bisa memberikan keterangan.