Baca Juga: Universitas Pendidikan Indonesia Hibahkan 3 Mobil Damkar ke Pemda Subang, Agus Masykur: Kebahagiaan!
“Memiliki koperasi dan UMKM, memiliki sertifikat pelatihan sesuai dengan bidang usahanya, tidak berstatus pegawai negeri sipil PNS anggota TNI Polri BUMN BUMD, ketentuan-ketentuan mengenai wirausaha penerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf C," kata Dedeh lagi.
"Sampaikah dapat dikecualikan dalam hal terdapat program prioritas dan atau kebijakan lain yang diterapkan oleh pemerintah untuk besaran bantuan itu sebesar Rp7.000.000 untuk satu kali pencairan,” pungkas Dedeh.***
Editor: Igun Gunawan