UMKM di Subang Bisa Dapat Bantuan Lagi, Totalnya Rp 7 Juta, Begini Cara Daftar dan Syaratnya!

- 13 Juni 2021, 09:00 WIB
Kepala Bidang UMKM DKUPP Subang Dedeh Agustini S.sos,MM
Kepala Bidang UMKM DKUPP Subang Dedeh Agustini S.sos,MM /Iing Irwansyah/Aksara Jabar

Syarat-syarat:
Antara lain satu individu yang memiliki ide bisnis dan rintisan usaha, yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan.

Lebih lanjut Dedeh menambahkan bahwa bantuan wirausaha tersebut juga harus memiliki rencana pengembangan usaha atau proposal.

Baca Juga: Trailer Sinetron Badai Pasti Berlalu, Sabtu 12 Juni 2021: Sempat Renggang, Helmi dan Siska Menuju Pernikahan

Paling sedikit membuat identitas pengusul sebagaimana tercantum pada contoh informasi usaha, perhitungan laba dan rugi, rencana penggunaan data dana, dan foto-foto aktivitas usaha.

Juga harus memiliki nomor induk kependudukan atau dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

Berusia maksimal 45 tahun saldo minimal memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, juga memiliki legalitas usaha minimal nomor induk Berusaha atau NIK atau surat keterangan domisili atau SKDU.

Baca Juga: Kilang Minyak Cilacap Terbakar, Pertamina Pastikan Tak Ada Warga Terdampak dan Pasokan BBM serta LPG Aman

Berpendidikan formal atau sederajat paling rendah SLTP, yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah terakhir.

Belum pernah menerima program bantuan dana bagi wirausaha atau program bantuan dana bagi wirausaha dan program bantuan dana wirausaha pemula dalam kurun 2 tahun dari kemenkop yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis.

dan harus diketahui oleh dinas yang membidangi usaha koperasi atau UMKM kabupaten kota.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah