Kawal Anggaran Publik, Mahasiswa Gelar Diskusi Mega Skandal Korupsi di DPRD Provinsi Jabar

- 2 Juni 2021, 19:51 WIB
Diskusi publik oleh Hikmah Budhi, GMKI, KAMMI, Badko HMI, dan PMKRI.
Diskusi publik oleh Hikmah Budhi, GMKI, KAMMI, Badko HMI, dan PMKRI. /Aksara Jabar

AKSARAJABAR - Dikusi bersih-bersih Jawa Barat, dengan tema "Telaah: Mega Skandal Korupsi di DPRD Provinsi Jawa Barat" berlangsung di Depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, pada Rabu 2 Juni 202.

Diskusi tersebut diselenggarakan oleh Hikmah Budhi, GMKI, KAMMI, Badko HMI, dan PMKRI.

Ditulis dalam keterangan pers-nya, bahwa diskusi itu juga sebagai sikap mereka atas peristiwa-peristiwa sebelumnya di lingkungan DPRD Jawa Barat, seperti kasus korupsi di DPRD Jawa Barat.

Baca Juga: Pernyataan Kontroversi Ancelotti Soal Liga Super Eropa Gagasan Presiden Real Madrid Florentino Perez

Misalnya mengenai dana aspirasi/ pokok-pokok pikiran anggota dewan DPRD Provinsi Jawa Barat yang di perjual belikan antar angggota dewan, dan pengusaha (dikorupsi) dengan skema banprov, untuk Kabupaten Indramayu pada tahun 2017-2019, hingga menjerat beberapa anggota dewan DPRD Provinsi Jawa Barat, pengusaha, dan birokrat di tingkat daerah.

"Kami melihat bahwa kasus ini merupakan tindakan korupsi yang terpola, melibatkan banyak aktor, dan berpotensi besar terjadi atau dilakukan oleh anggota dewan DPRD Provinsi Jawa Barat bukan hanya periode lalu, tetapi berpotensi terjadi sampai sekarang," tutur Ketua Badko HMI Jabar, Khoerul Anam Gumilar.

"Karena tidak adanya transparansi tentang penggunaan anggaran anggota dewan di DPRD Provinsi Jawa Barat," sambungnya.

Baca Juga: Live Streaming RCTI Nonton Ikatan Cinta 2 Juni 2021: Stres, Setelah Diganggu Riki, Elsa Diancam Dadang

Dalam diskusi tersebut, muncul dugaan adanya peran eksekutif, dalam hal ini birokrat dalam polarisasi korupsi tersebut memperjelas bahwa korupsi ini terpola, dan merupakan mega skandal korupsi.

Anam mwlanjutkan, jika diskusi tersebut merupakan rangkaian awal untuk melakukan kajian membedah polarisasi tindak pidana korupsi di Jawa Barat Khususnya di DPRD Jawa Barat.

Menurutnya harus adanya system yang  menkontrol dan memastikan dana aspirasi/pokir dewan DPRD Provinsi Jawa Barat sesuai dengan PP No 16 Tahun 2010 pasal 55, Permendagri Pasal 78 dan Pasal 178, sebagai sistem kontrol untuk mencegah terjadinya penyelewengan Anggaran Publik.

Baca Juga: Citra Kirana Berhasil Turunkan Berat Badan, Berikut Profil dan Daftar Film yang Dibintanginya

"Diskusi ini bertujuan melakukan edukasi kepada masyarakat tentang tugas dan fungsi DPRD. Bagaimana transparansi, akuntabilitas, efektifitas, efisiensi dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program harus diaplikasikan sebagai prinsip dalam menjalankan roda pemerintahan," kata Anam lagi.

Dana aspirasi masyarakat/Pokok Pikiran merupakan dana dari hasil aspirasi masyarakat sebagai konstituennya, dan itu merupakan Hak masyarakat sebagai konstituen, bukan hak personal dewan dan kelompoknya. Maka dari itu dia mengajak kepada seluruh masyarakat Jawa Barat untuk mengawal dana aspirasi, mengawal seluruh anggaran publik, dan mengawal kerja pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif.***

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x