Catat! Jadwal Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM Keliling Online Kabupaten Bandung, 26 Mei 2021

- 26 Mei 2021, 00:28 WIB
Bus pelayanan SIM keliling online.
Bus pelayanan SIM keliling online. /Instagram.com/ @tmcpolrestabandung/

AKSARA JABAR - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Bandung merilis jadwal pembuatan dan perpanjangan SIM keliling online untuk hari Rabu 26 Mei 2021.

Pembuatan dan perpanjangan SIM keliling online di wilayah hukum Polresta Bandung akan berada di empat lokasi berbeda yang terdapat di Kabupaten Bandung.

Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat bisa mendatangi Satpas Polresta Bandung di Mapolresta Bandung, Jl. Bhayangkara No.1 Soreang.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Online Kota Cimahi, Hari Ini, 26 Mei 2021, Lengkapi Persyaratannya

Sementara untuk layanan perpanjangan SIM keliling online terdapat di tiga lokasi, yakni Outlet Kopo Square Margahayu, Dealer Honda Banjaran, dan Alun-alun Ciwidey.

Layanan pembuatan dan perpanjangan SIM keliling online di lokasi-lokasi tersebut akan dimulai pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Sebelum mendatangi lokasi layanan pembuatan dan perpanjangan SIM keliling online, masyarakat Kabupaten Bandung wajib mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Jelang MotoGP Seri Ke-6 Sirkuit Mugello, Valentino Rossi Optimis Tunjukkan Performa Terbaik

Dikutip Aksarajabar dari akun Instagram @tmcpolrestabandung, syarat-syarat yang harus dibawa para pemohon perpanjangan SIM adalah sebagai berikut;

1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya;

2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET;

Baca Juga: Profil Leader Teasure Park Ji Hoon dan Keakrabannya dengan Choi Hyun Suk

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;

5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;

Baca Juga: Demi Kenyaman Pengendara, Dinas PUTR Kuningan Masifkan Perbaikan dan Pemeliharaan Jalan

6. Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru;

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;

Baca Juga: Profil Singkat Choi Hyun Suk Leader Treasure, Boy Group Rookie YG Entertainment

9. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap N0.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Selain itu, masyarakat juga diimbau tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) ketat dengan menerapkan 5M sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.***

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x