Catat! Jadwal Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM Keliling Online Kabupaten Bandung, 26 Mei 2021

- 26 Mei 2021, 00:28 WIB
Bus pelayanan SIM keliling online.
Bus pelayanan SIM keliling online. /Instagram.com/ @tmcpolrestabandung/

1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya;

2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET;

Baca Juga: Profil Leader Teasure Park Ji Hoon dan Keakrabannya dengan Choi Hyun Suk

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;

5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;

Baca Juga: Demi Kenyaman Pengendara, Dinas PUTR Kuningan Masifkan Perbaikan dan Pemeliharaan Jalan

6. Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru;

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x